topmetro.news, Panyabungan – Kejari Madina melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa TA 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Madina, setelah ditemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.
Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa TA 2023, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa, guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
Ada pun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak adalah sebesar Rp24.975.000 per desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa, diduga karena pihak penyedia, yaitu PT ISN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1.700.000.000.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejari Madina di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.
sumber | RELIS

